Tugas Sofstkill Pengantar Bisnis informatika


BADAN USAHA PT (PERSEROAN TERBATAS)


Ø  Regulasi dan Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan Terbatas (PT) merupakan perserikatan bagi para pengusaha untuk mengelola usaha, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk mengimpor modalnya dengan cara membeli saham perusahaan. 

Jenis-jenis perseroan terbatas divestasi dari dua segi yaitu:

1.    Segi kepemilikan, terdiri dari tiga jenis:

a.    Perseroan terbatas biasa
Perusahaan adalah lembaga yang menyediakan, pemegang saham dan pengurusnya bagi negara dan badan hukum indonesia (dalam pengertian tidak ada modal asing)
b.    Perseroan terbatas terbuka
perseroan terbatas terbuka adalah PT yang didirikan dalam rangka penanaman dan hukum badan dan badan hukum asing, pemegang saham, dan atu pengurusnya.
c.    Perseroan terbatas (persero)
Perusahaan Terbatas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

2. Status Segi, dibagi dalam dua jenis, yaitu:

a.    PT Tertutup
Perseroan Tertutup adalah suatu perusahaan terbatas yang belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dan jumlah pemegang sahamnya belum sampai kepada jumlah pemegang saham dari suatu perusahaan publik.
b.    Perusahaan Terbuka
Perusahaan terbuka adalah perusahaan yang menyediakan saham dan jumlah pemegang saham yang memenuhi persyaratan umum, sesuai dengan aturan-aturan dibidang pasar modal.
Modal perusahaan terbatas terdiri dari tiga jenis berikut, yaitu:
1.    Modal dasar (modal resmi)
2.    Modal habis atau dikeluarkan (modal diterbitkan)
3.    Modal Setor (modal disetor)

Ø  Tabel kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas (PT)


Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya. Kekuasaan dalam PT Dipegang oleh Rapat Umum (RUPS) dan setiap pemegang saham dalam bentuk umum. Besarnya hak Suara tergantung PADA banyaknya sepengendali Yang dimiliki Dan Bila Seorang Pemegang Saham TIDAK DAPAT Hadir hearts Rapat Sales manager, Maka hak suaranya DAPAT Diserahkan Kepada Orang Lain. Hasil-hasil rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Saham-saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa (preferensi saham).

Ø  Syarat-syarat untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari syarat umum dan syarat formal menurut UU no 40/2007

Persyaratan umum untuk mendirikan sebuah PT adalah:
1.    Foto copy KTP para oemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2.    Foto copy Kartu Keluarga penanggung jawab / Direktur
3.    Nomor NPWP penanggung jawab
4.    Pas foto penanggung jawab ukuran 3 × 4 = 2 lembar berwarna
5.    Foto copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6.    Foto copy surat kontrak / sewa kantor atau bukti tempat usaha
7.    Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran
8.    Surat Keterangan RT / RW (Jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
9.    Stempel perusahaan (harus sudah ada sementara untuk mengurus perijinan)
10. Kantor berada di wilayah perkantoran, ruko atau plaza, atau tidak berada di daerah pemukiman
11. Foto kantor tampak depan dan tampak dalam (di luar berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang karyawan)
12. Siap di survey.

Ø  Sedang syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No 40/2007 adalah sebagai berikut:

1.    Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
2.    Akta notaris yang mengeksplorasi Indonesia
3.    Setiap orang harus melakukan yang terbaik, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 & ayat 3)
4.    Akta oendirian harus disakan oleh Menteri Kehakiman dan Dipanggil di BNRI (Pasal 7 ayat 4)
5.    Modal dasar minimal Rp. 50.000.000, - dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan pasal 33)
6.    Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Pasal 92 ayat 3 dan Pasal 108 ayat 3)
7.    Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia, kecuali PT. MA

Ø  Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT)

1.    Pembutan akta notaris
·         Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan.
·         Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan.
·         Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian dari jumlah, dan nilai-nilai yang dihitung dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
2.    Anggaran dasar
·         Nama dan tempat kedudukan perusahaan
·         Maksud dan tujuan serta kegiatan-kegiatan usaha yang sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku
·         Fase waktu berdirinya perseroan
·         Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
·         Jumlah, jumlah, jumlah, jumlah, jumlah, jumlah, dan jumlah nominal setiap saham
·         Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
·         Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Asosiasi Saham (RUPS)
·         Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
·         Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
·         Ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3.    Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mencari status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika hal itu ditolak, Menteri Kehakiman akan memberikan keputusan dengan alasan dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
4.    Wajib wajib
Akta profesoran / Anggaran Dasar PT mengatur SK pengesahan dari Menteri Kehakiman. Daftar isi diperlukan 30 hari sampai tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
5.    Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Ketika pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, maka direksi akan dilakukan pada tambahan dalam Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari sejak pendaftaran.

Ø  Struktur Organisasi Perseroan Terbatas (PT)


Struktur organisasi terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris. Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan
Sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Hak (huruf) Ayat (1) Perubahan Anggaran Dasar di tetapkan oleh RUPS, ayat (2) Usul denda dalam Anggaran Dasar RUPS.
1.    RUPS
Perusahaan Terbatas sebagai salah satu bentuk usaha ekonomi memiliki organ-organ spesifik. Organ pertama disebut Rapat Umum (RUPS), yang untuk umum semua keputusan umum PT. Organisasinya adalah anggota yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan-keputusan yang telah ditetapkan RUPS. Dan berlaku adalah untuk pengawas untuk dan atas nama pemegang saham.
Pemegang kedaulatan tertingi, di dalam masyarakat ada anggiwa yang mengatakan bahwa pemegang kedaulatan dalam PT Ada di tangan pemegang saham. Beredarnya adagium di atas masalah dilatarbelakangi oleh kultur, sebagian besar lapisan masarakat kita yang tidak bisa atau tidak sudi memisahkan antara urusan pribadi dan rusan tugas. Kerap jabatan yang sedang disandang untuk tujuan pribadi. Di dalam perusahaan, untuk memberikan keputusan di dalam perseroan. Yang yang yang yang an an bisa perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan Sesungguhnya di dalam perusahaan, pemegang saham tidak memiliki kekuatan sama sekali. Para pemegang saham baru memiliki kekuasaan atas PT bila mereka sudah berada dalam satu pertemuan atau ruang pertemuan yang dinamakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Status hukum keepusan RUPS yang tidak bisa ditentang oleh RUPS sebagai pemegang peran utama dalam PT dan bukan pemegang saham. Dana saham di luar forum RUPS tidak memiliki kekuatan apa-apa lagi terhadap perseroan, yang menjerat hubungan yang paling berkuasa. Rapat Umum Pemegang Saham tertibkan dalam PT memiliki kewenangan untuk pertama menetapkan umum PT. . Mengangkat dan memberhentikan.... Status hukum keepusan RUPS yang tidak bisa ditentang oleh RUPS sebagai pemegang peran utama dalam PT dan bukan pemegang saham. Dana saham di luar forum RUPS tidak memiliki kekuatan apa-apa lagi terhadap perseroan, yang menjerat hubungan yang paling berkuasa. Rapat Umum Pemegang Saham tertibkan dalam PT memiliki kewenangan untuk pertama menetapkan umum PT. . Mengangkat dan memberhentikan.... Status hukum keepusan RUPS yang tidak bisa ditentang oleh RUPS sebagai pemegang peran utama dalam PT dan bukan pemegang saham. Dana saham di luar forum RUPS tidak memiliki kekuatan apa-apa lagi terhadap perseroan, yang menjerat hubungan yang paling berkuasa. Rapat Umum Pemegang Saham tertibkan dalam PT memiliki kewenangan untuk pertama menetapkan umum PT. . Mengangkat dan memberhentikan.... Rapat Umum Pemegang Saham tertibkan dalam PT memiliki kewenangan untuk pertama menetapkan umum PT. . Mengangkat dan memberhentikan.... Rapat Umum Pemegang Saham tertibkan dalam PT memiliki kewenangan untuk pertama menetapkan umum PT. . Mengangkat dan memberhentikan....
Kewenangan RUPS untuk menetapkan kewajiban umum PT dapat disimpulkan dari bunyi rumusan pasal 63 Undang-undang Perseroan Terbatas Tahun 1995. Disana mengatakan bahwa RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Dewan dan anggota, dalam Batas yang ditentukan undang-undang dan Anggaran Dasar / Akte Pendirian. Sedangkan kekuatan RUPS untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan dan Presiden dalam rumusan pasal 80, 91, 95 dan 1001.
2.    Direktur
Sruktur organisasi PT (Persero) dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasal 5 ayat (1) Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. (2) Pengorganisasian yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk tujuan dan tujuan BUMN dan juga BUMN, baik dalam maupun luar pengadilan. (3) Dalam melakukan tugas-tugasnya, anggota-anggota yang membutuhkan melaksankan prinsip-prinsip, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertangungjawaban, dan kewajaran. 
Pasal 6.
1.    (1). Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas.
2.    (2). Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengawasan atas BUMN dan tujuan BUMN.
3.    (3). Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus menulis Anggaran Dasar BUMN dan Kewajiban-kewajiban serta kewajiban melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
Pasal (7) 
Para anggota Pengurus, Komisaris dan Pengawas tidak dapat mengambil keputusan dari pihak lain baik langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain yang sah. 
Lazimnya dalam akta pendirian PT untuk yang pertama kalinya para pendiri ditetapkan sebagai pengurus. Pada hakekatnya Direkturnya yang melakukan pengurus, tetapi hal ini tidak dapat selalu demikian. Adakalanya pangkat manajer diberikan kepada orang yang tidak melakukan pekerjaan pengurus, sedangkan pekerjaan pengurus tanggung kepada dewan pengurus.
Para pegawai yang bekerja di PT tidak dapat disebut pengurus dalam arti kata undang-undang. Pengurus untuk selanjutnya ditetapkan oleh Rapat Umum Peran Saham (RUPS). Berdasarkan undang-undang, yang membahas dengan pengurus, hanya mereka yang ditunjuk oleh Rapat Umum (RUPS) untuk waktu tertentu baik bergaji atau tidak, untuk memimpin PT dalam melakukan undang-undangnya, dan bertanggung jawab sepenuhnya untuk Rapat Umum Album Saham.
Dengan demikian maka struktur PT adalah RUPS sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Anggota Dewan Pengurus, yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan. Disebut ditegaskan di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT Pasal 2 adalah Rapat Umum, Saham dan Komisaris. Penegasan Pasal di atas sama dengan yang ditegaska dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 13, Organ Perseroan adalah RUPS, Direksi dan Komisaris.
Dengan demikian maka yang disebut dengan Perusahaan yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (2), yaitu Perusahaan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang dapat terbilang dalam paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dikuasai oleh Negara Republik Indonesia yang bertujuan membawa keuntungan. Namun demikian, terdapat perbedaan yang mendasar sebagaiman di tegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 1Tahun 1995 tentang PT yang, Perusahaan Terbatas yang disebut perseroa adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. , dan persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang ini dan juga peraturan pelaksanaannya.
Rapat Umum Pemegang Saham atau (RUPS), hal ini dinegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 1Tahun 1995 tentang PT bahwa, Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang sangat penting dalam masalah dan yang tidak disebut untuk Dewan atau Komisaris. Dengan demikian idektik dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (13) UU, yang kemudian disebut RUPS, adalah organ Persero yang masuk dalam daftar Pendahuluan Dalam P & P. atau komisaris.
Direktur, yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (4) UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT yang, merupakan organisasi yang bertanggung jawab penuh untuk semua tujuan dan tujuan perusahaan serta dalam hubungan dengan pihak-pihak terkait. . Ketentuan ini juga identik dengan ketentuan pada Pasal 1 ayat (9) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang merupakan badan usaha yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk tujuan dan tujuan BUMN, serta dalam hal baik di dalam maupun di luar pengadilan.
3.    Komisaris
Www.djpp.depkumham.go.id Tentang Pasal 1 ayat (5) UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT yang merupakan anggota badan yang melakukan pengawasan secara umum dan khusus. Selanjutnya penegasan itu juga identik dengan penegasan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (7) bahwa, tanggung jawab yang berkaitan dengan pengawasan dan pengawasan. 
Maksud dan tujuan persero sarana yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 12 bahwa, maksud dan tujuan pendirian adalah: 
a. menyediakan barang dan / atau jasa yang tinggi dan berdaya saing kuat;
b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. 
Ditegaskan juga dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT Pasal 2 yang, Kegiatan ini harus sesuai dengan tujuan dan juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Kewenangan RUPS ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14: 
(1). Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh citra yang dimiliki oleh negara dan berlaku untuk pemegang saham dan tidak ada dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. 
(2) Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak subtitusi untuk perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.
(3). Pihak yang menerima kuasa sebagaiman ajakan dalam ayat (2), Wajib untuk mendapatkan jabatan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS tentang:
1.    Ubah jumlah modal
2.    Perubahan anggaran dasar
3.    Rencana penggunaan laba
4.    Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, terpisah, serta pembubaran Persero
5.    Investasi dan pembiayaan jangka panjang;
6.    Kerja sama Persero;
7.    Pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;
8.    Pengalihan penjara.
Pasal 32: 
(1). Dalam anggaran dasar dapat ditentukan untuk memberikan kontribusi bagi para nasabah dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. 
(2). Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. 
Dengan demikian dalam struktur organ Perseroan Terbatas dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PT dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN hampir bisa sama, hanya pada tanggal-tanggal tertentu PT. undang-undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Ø  Aspek Pemasaran (Berhubungan Dengan Pemasaran, Promosi, Produk)

1.    Pengertian Pemasaran
Pemasaran yaitu kegiatan kebutuhan & keinginan konsumen (penyelidikan / pencarian), membuat barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan dan keinginan konsumen (produk), menentukan tingkat harga (harga), promosinya produk-produk konsumen (promosi), dan mendistribusikan produk ke tempat konsumen (tempat).
Apa yang dihasilkan, dibutuhkan dan dibeli oleh konsumen.

Philip Kotler , menglaim adalah  kegiatan manusia yang bekerja untuk memperlancar dan menyempurnakan pertukaran . Dengan demikian Mereka dapat diartikan dalam kegiatan-kegiatan yang meliputi  perencanaan, penentuan harga, promosi dan distribusi  barang atau jasa  yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Produk yang dihasilkan dari perusahaan adalah bagian yang lain dari kegiatan lainnya, oleh karena itu. Jika naik naik atau permintaan pasar meningkat maka akan perlu perusahaan, namun saat ini akan dapat berakibat dengan kemunduran perusahaan atau dapat berakibat bangkrut dan akan sangat menarik bagi berdirinya perusahaan. Selain itu juga akan membahas masalah-masalah di bagian lain yang juga akan disentri, seperti yang digunakan pada saat ini.
Gangguan yang dapat terjadi. Gugurkan: Gugurkan: Gugurkan Gugus Tugas lain yang akan menghasilkan lebih banyak lagi atau lebih yang akan jadi akan menjadi masa edar yang kadaluarsa. Maka dari situlah sangat dipentingkan, dalam hal ini harus dipikirkan dengan keputusan sematang mungkin. Pentingnya perencanaan dalam kontak Dapat mempengaruhi rencana alirannya barang dan jasa. Oleh sebab itu, harus ada analisis tentang apa yang akan dilakukan dan yang akan datang. Dari isi dari mereka. 

Isi perubahan:
1) Analisis jalan lengkunagn dan contoh pasar.
2) Menentukan Strategi.
3) Menentukan Teknik Bekerja, juga
4) Mampu mengembangkan.
Selain itu hal-hal yang dapat digunakan dalam Kegiatan Itu adalah harus melakukan pada data yang ada di permukaan, fakta dan asumsi yang benar. Kemudian yang perlu diperhatikan sebagai berikut: 

Hal-hal yang perlu informasi dalam.
1) targetnya adalah marketnya.
2) Dimana letak lokasi.
3) Berapa daya serapnya.
4) Cara cara produksi yang efektif dan efisien.
5) Cara cara mendistribusiannya.
6) udah tetan pas harga.
7) Bagaimana dengan saingan yang ada.
8) Tepatkan analisis SWOT-nya.
9) Bagaimana sumber daya manusianya, dan
10) Apa saja fasilitas yang tersedia.

2. Aspek Pemasaran
Perencanaan Pemasaran mencakup beberapa langkah, yaitu;
·         Menentukan kebutuhan & keinginan pelanggan (dengan melakukan riset pasar).
·         Memilih pasar sasaran khusus. Ada 3 jenis pasar Target khusus:
·         Pasar individual
·         Pasar khususSegmentasi
·         pasarMenempatkan Tangan dalam persaingan.
Ada enam strategi pemenuhan Permintaan dari lingkungan (dan masuk ke strategi dari bauran):
1.    Berorientasi pada pelanggan.
2.    Kualitas
3.    Kenyamanan
4.    Inovasi
5.    Kecepatan (penempatan produk & respon keinginan konsumen)
6.    Pelayanan & kepuasan pelanggan.

Ø  PRODUK
Produk memiliki siklus hidup yang terdiri dari pengembangan, pengenalan, pertumbuhan, penjualan, kematangan, kejenuhan dan penurunan.

Ø  HARGA
Faktor-faktor yang harus berseragam lain;
·         Barang dan jasa
·         Permintaan & penawaran pasar
·         Antisipasi volume pasar
·         Harga pesaing
·         Kondisi keuangan
·         Lokasi usaha
·         Fluktuasi disebutkan
·         Faktor psikologis pelanggan
1.    Bunga kredit dan bentuk kredit
2.    Sensitivitas harga pelanggan (elastisitas Permintaan)

Ø  STRATEGI PEMASARAN (BAGI USAHA BARU)
·         Penetrasi pasar, dengan memperbesar volume penjualan dan periklanan
·         Pengembangan pasar, meningkatkan penjualan dengan pengenalan produk pada pasar baru.
·         Pengembangan produk, produk modifikasi yang ada untuk meningkatkan penjualan.
·         Segmentasi pasar, produk yang diproduksi berdasarkan segmennya.

Ø  TEKNIK PENENTUAN HARGA
Produk baru, tujuan untuk:
·         Menghasilkan produk yang dapat ditentukan oleh klien, tidak peduli berapa.
·         Memuakanuang pasar sebagai akibat tumbuhnya persaingan.
·         Diperoleh laba.

Ø  UNTUK BARANG KONSUMSI:
·         Harga dibawah pasar untuk produk yang sama
·         Harga di atas harga pasar
·         Harga sama dengan harga pasar.

Ø  UNTUK BARANG INDUSTRI:
·         Strategi Cost-Plus Pricing: Dengan menambahkan margin laba terhadap biaya-biaya langsung.
·         Biaya langsung & formulasi harga: Tidak termasuk biaya overhead pabrik
·         Penentuan Harga jual model rumah utama: Dengan menghitung besar dari total penjualan yang merupakan variabel biaya.
·         Untuk jasa: Menentukan harga berdasarkan bahan yang digunakan untuk tenaga kerja dan tenaga.

Ø  PROMOSI
Bertujuan:
·         Menginformasikan barang / jasa yang dihasilkan pada konsumen
·         Membujuk manusia agar mau membeli barang / jasa yang dihasilkan.
·         Mempengaruhi konsumen agar tertarik pada barang / jasa yang kita hasilkan.

Ø  BEBERAPA JENIS PROMOSI
·         Iklan (media cetak & elektronik)
·         Promosi penjualan (pameran)
·         Wiraniaga (dengan produk sampel ke konsumen)
·         Pemasaran langsung (langsung menghubungi konsumen)
·         Humas (mempublikasikan barang melalui pamflet dsb)

Ø  KIAT PEMASARAN USAHA BARU
·         Peluang Pasar
·         Barang dan jasa apa yang paling dibutuhkan konsumen?
·         Berapa banyak yang mereka butuhkan?
·         Kualitas mana yang paling tepat?
·         Berapa kali
·         Tempat yang tepat
·         Banyak barang yang dibutuhkan
·         Target yang ingin dicapai
3. Pengelolaan Usahan dan Strategi Kewirausahaan
Pemasaran merupakan kegiatan-kegiatan kebutuhan dan keinginan konsumen ( Probe ), Menghasilkan Barang ( Produk ), Menetukan Harga ( Harga ), Mendistribusikan barang dan jasa ( Tempat ), kemudian Mepromosikan ( Promosi ) barang dan jasa tersebut.
Menurut peggy lambing dan charles L. Kuehl (2000: 153), keunggulan bersaing perusahaan baru terletah pada perusahaan dengan hal-hal berikut:
·         Kualitas yang lebih baik
·         Harga yang lebih murah dan bisa di tawarkan
·         Lokasi yang lebih coco, lebih dekat, lebih cepat
·         Seleksi barang dan jasa yang lebih menarik
·         Pelayanan yang lebih baik dan memuaskan konsumen
·         Kecepatan, baik dalam pelayanan maupun penyaluran barang.
Zimmerer (1996: 117), bagi perusahaan baru yang cocok untuk menerapkan sstrategi market driven (dorongan pasar). Strategi ini dibangun pada f0ndasi berikut,
·         Orientasi konsumen
Usaha baru yang berhasil pada umumnya memusatkan perhatian pada pengembangan kepribadian yang berorientasi kepada kepuasan pemangku kepentingan.
·         Kualitas
Agar berhasil dalam konteks global untuk perisahaan untuk memperhatikan kualitas barang dan jasa serta pelayanan. Lialitas telah menjadi tujuan utama di seluruh dunia, yang kemudian terintegrasi dalam jadikan bagian dari budaya perusahaan.
·         Kenyamanan
Untuk mengetahui kenyamanan, dilakukan dengan cara menempatkan informasi kepada pelanggan, misalnya apa yang mereka inginkan dan dari layanan yang diberikan perusahan

Ø  Pembauran Pemasaran
·         Kebutuhan dan keinginan konsumen
·         Menghasilkan barang atau jasa melalui  Product Life Cycle
·         Mentukan harga
·         Mendistribusikan barang dan jasa
·         Mempromosikan
4. Produk (Produk)
Perlu diingat bahwa produk selalu hidup daur ulang (siklus hidup produk), yang terdiri atas pengembangan tahap, pengenalan tahap, pertumbuhan penjualan, kematangan, kejenuhan, dan penurunan.
Prinsip pengembangan produk meliputi kesederhanaan, integritas, fokus pada orang, berdaya juang, kreatifitas, dan risiko.
1) Tahap Pengembangan
Pengembangan produk baru menjadi bagian terpenting dalam pemaran.namunikian , dalam tahap pengembangan produk ini sering timbul yang besar dan 80% produk gagal (zimmerer, 1996: 124).
2) Tahap Pengenalan
Pada tahap ini, produk baru baru ini masih belum terjawab, produk baru dan masih menerobos pasar yang sudah ada dan bersaing dengan produk yang sudah ada.untuk memperkenalkan produk baru ini, promosi dan periklanan harus lebih gencar agar produk ini dirancang oleh konsumen terutama Masyarakat potensial.karena Biaya produk pada tahap ini relatif besar, pada saat ini keuntungan bisanya negatif.
3) Tahap Pertumbuhan.
Setelah barang-barang dikenal oleh konsumen, mereka juga akan mengalami pertumbuhan penjualan.
4) Tahap Kematangan
Pada tahap kematangan, volume penjualan terus meningkat dan margin laba mencapai puncaknya, tetapi kemudian terjadi persaingan masuk ke kepasar.maksudnya produk-produk yang sudah barang tentu menyebaabkan menurunnya hasil penjualan.
5) Tahap Kejenuhan
Pada tahap ini pnjualan mencapai puncaknya dan konsumen mulai menggunakan produk tersebut, oleh sebab itu, pada tahap awal inovasi produk harus dimulai.
6) Tahap Penurunan
Ini adalah hasil akhir dari penjualan, produk lama mulai diobral dan cuci gudang, margin otomatif laba juga turun secara drastis.



Ø  Aspek K euangan (B erhubungan DENGAN M anajemen K euangan )
Laporan keuangan atau biasa disebut juga sebagai laporan tahunan dalam UUPT Atur pada BAB IV, Bagian kedua yang terdiri atas Pasal 66-69 yang dicakup sebagai berikut.
1.    Pasal 66 ayat (1) UUPT membentuk penyampaian laporan keuangan oleh direksi kepada Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut RUPS). Lowongan perusahaan membuat laporan perjamuan untuk tempat-tempat yang diinginkan, setelah selesai ditelaah oleh dewan komisaris baru kemudian disampaikan kepada RUPS dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.
2.    Pasal 66 ayat (2) UUPT mengatur apa saja yang bisa dimasukkan dalam laporan tahunan. Laporan tahunan itu harus memuat
Sebuah. Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya akhir tahun buku yang baru lampau dalam sebuah buku dengan tahun sebelumnya, laporan laba dari tahun buku yang membahas, laporan arus kas, dan deposito, serta catatan atas laporan keuangan;
b. Laporan tentang kegiatan perseroan;
c. Laporan pelaksanaan tanggungan sosial dan lingku ngan;
d. Hal-hal yang terjadi selama tahun buku yang memperkuat kegiatan usaha perseroan;
e. Laporan tentang tugas yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. Daftar anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
g. Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk anggota dewan komisaris untuk tahun yang baru lampau.
3.    Pembuatan laporan berdasarkan Pasal 66 ayat (2). Dalam Pasal 66 ayat (3) laporan keuangan. Yang berjudul dengan "standar keuangan" mengacu pada Pasal 66 ayat (3) adalah standar yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Akuntansi Indonesia yang diakui pemerintah Republik Indonesia.
4.    Pasal 66 ayat (4) UUPT pendaftaran bagi atau ke arah yang mungkin diaudit, yaitu laporan keuangan dan laporan laba rugi yang telah diaudit itu, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
5.    Pasal 67 ayat (1) UUPT membentuk penandatangan laporan tahunan. Laporan dalam konteks dalam Pasal 66 ayat (1) oleh semua anggota direksi dan semua anggota dewan komisaris yang menerbitkan buku-buku yang berbicara dan tersedia di kantor sejak tanggal yang sama RUPS untuk dapat diperankan oleh pemegang saham. Pada Pasal 67 ayat (3) UUPT menegakkan penerapan anggapan hukum (rechtsvermoeden, praduga hukum) yang menyebutkan anggota direksi dan anggota dewan yang tidak sesuai dengan ketentuan tahunan tersebut. Berarti lamanya hubungan ini, dia sepenuhnya ikut memikul tanggung jawab hukum atas kebenaran yang diseleksi dalam laporan tahunan.
6.    Pasal 68 ayat (1) UUPT membentuk kewajiban direksi untuk menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik untuk diaudit, mengelola:
Sebuah. Kegiatan untuk tanggung jawab adalah menghimpun atau mengalirkan dana masyarakat;
a. Meiliki kerjasama dengan persero
b. Sudah terkontribusi dengan persero
c. Perseroan terbuka
d. Perusahaan merupakan persero
e. Perusahaan memiliki aset dan / atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai sedikit Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); Menurut Pasal 68 ayat (6) UUPT, jumlah ini bisa dikurangi. Namun demikian, ketentuan yang berlaku dengan Peraturan Pemerintah (PP).
f. Diwajibkan oleh aturan penulisan-undangan.
7.    Pasal 69 ayat (1) UUPT memuat ketentuan tentang laporan pertanggungjawaban termasuk pengesahan laporan keuangan dan laporan kewajiban dewan komisaris yang dilakukan oleh RUPS.
8.    Pasal 69 ayat (3) UUPT sebarang anggota direksi dan anggota dewan komisaris bertanggung jawab secara finansial laporan keuangan yang disediakan tidak benar atau menyesatkan. Dalam penjelasan Pasal 69 ayat (3), laporan keuangan yang dihasilkan harus mencerminkan keadaan. Laporan keuangan yang disediakan tidak benar dan / atau menyesatkan, anggota direksi dan anggota dewan bertanggung jawab atas pihak yang dirugikan. Akan tetapi, anggota direksi dan anggota komisaris “dibebaskan” dari tanggung jawab tersebut dengan syarat, mereka dapat menentukan keadaan itu bukan karena kesalahannya.
Sesuai peraturan dalam Pasar Modal yang dikeluarkan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut sebagai UUPM). Penjelasan Pasal 69 ayat (1) UUPM yang berlaku umum yaitu prinsip yang relevan adalah Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia dan praktik akuntansi lainnya yang lazim di pasar modal.






Referensi:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Vclas2 Teknik Kompilasi

Perusahaan Software Engineer