Tugas Sofstkill Pengantar Bisnis informatika
BADAN USAHA PT (PERSEROAN TERBATAS)
Ø Regulasi dan Prosedur Pendirian Perseroan
Terbatas (PT)
Perusahaan Terbatas (PT) merupakan perserikatan bagi para
pengusaha untuk mengelola usaha, di mana perusahaan memberikan kesempatan
kepada masyarakat luas untuk mengimpor modalnya dengan cara membeli saham
perusahaan.
Jenis-jenis perseroan terbatas divestasi dari dua segi yaitu:
1. Segi kepemilikan, terdiri dari tiga jenis:
a. Perseroan terbatas biasa
Perusahaan adalah lembaga yang menyediakan, pemegang saham dan
pengurusnya bagi negara dan badan hukum indonesia (dalam pengertian tidak ada
modal asing)
b. Perseroan terbatas terbuka
perseroan terbatas terbuka adalah PT yang didirikan dalam rangka
penanaman dan hukum badan dan badan hukum asing, pemegang saham, dan atu
pengurusnya.
c. Perseroan terbatas (persero)
Perusahaan Terbatas adalah perusahaan yang bergerak di bidang
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Status Segi, dibagi dalam dua jenis, yaitu:
a.
PT Tertutup
Perseroan Tertutup adalah suatu perusahaan terbatas yang belum pernah
menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dan jumlah pemegang
sahamnya belum sampai kepada jumlah pemegang saham dari suatu perusahaan
publik.
b.
Perusahaan Terbuka
Perusahaan terbuka adalah perusahaan yang menyediakan saham dan
jumlah pemegang saham yang memenuhi persyaratan umum, sesuai dengan
aturan-aturan dibidang pasar modal.
Modal perusahaan terbatas terdiri dari tiga jenis berikut, yaitu:
1. Modal dasar (modal resmi)
2. Modal habis atau dikeluarkan (modal
diterbitkan)
3. Modal Setor (modal disetor)
Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para
pemiliknya. Kekuasaan dalam PT Dipegang oleh Rapat Umum (RUPS) dan setiap
pemegang saham dalam bentuk umum. Besarnya hak Suara tergantung PADA
banyaknya sepengendali Yang dimiliki Dan Bila Seorang Pemegang Saham TIDAK
DAPAT Hadir hearts Rapat Sales manager, Maka hak suaranya DAPAT Diserahkan
Kepada Orang Lain. Hasil-hasil rapat umum pemegang saham biasanya
dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan
kebijaksanaan manajemennya. Saham-saham yang dikeluarkan pada umumnya ada
dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa (preferensi saham).
Ø Syarat-syarat untuk mendirikan sebuah
Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari syarat umum dan syarat formal menurut UU
no 40/2007
Persyaratan umum untuk mendirikan sebuah
PT adalah:
1. Foto copy KTP para oemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang
2. Foto copy Kartu Keluarga penanggung jawab /
Direktur
3. Nomor NPWP penanggung jawab
4. Pas foto penanggung jawab ukuran 3 × 4 = 2
lembar berwarna
5. Foto copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun
terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Foto copy surat kontrak / sewa kantor atau
bukti tempat usaha
7. Surat keterangan domisili dari pengelola
gedung jika berdomisili di gedung perkantoran
8. Surat Keterangan RT / RW (Jika dibutuhkan,
untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
9. Stempel perusahaan (harus sudah ada sementara
untuk mengurus perijinan)
10. Kantor berada di wilayah perkantoran, ruko
atau plaza, atau tidak berada di daerah pemukiman
11. Foto kantor tampak depan dan tampak dalam (di
luar berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang karyawan)
12. Siap di survey.
Ø Sedang syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No 40/2007 adalah sebagai berikut:
1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7
ayat 1)
2. Akta notaris yang mengeksplorasi Indonesia
3. Setiap orang harus melakukan yang terbaik,
kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta oendirian harus disakan oleh Menteri
Kehakiman dan Dipanggil di BNRI (Pasal 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp. 50.000.000, - dan
modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan pasal 33)
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
(Pasal 92 ayat 3 dan Pasal 108 ayat 3)
7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang
didirikan menurut hokum Indonesia, kecuali PT. MA
Ø Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1. Pembutan akta notaris
·
Nama lengkap, tempat tanggal
lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan.
·
Susunan, nama lengkap, tempat
tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan.
·
Nama pemegang saham yang telah
mengambil bagian dari jumlah, dan nilai-nilai yang dihitung dari saham yang
telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
2. Anggaran dasar
·
Nama dan tempat kedudukan
perusahaan
·
Maksud dan tujuan serta
kegiatan-kegiatan usaha yang sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku
·
Fase waktu berdirinya perseroan
·
Besarnya jumlah modal dasar,
modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
·
Jumlah, jumlah, jumlah, jumlah,
jumlah, jumlah, dan jumlah nominal setiap saham
·
Susunan, jumlah, dan nama
anggota direksi dan komisaris
·
Penetapan tempat dan tata cara
penyelenggaraan Rapat Umum Asosiasi Saham (RUPS)
·
Tatacara pemilihan,
pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
·
Tata cara penggunaan laba dan
pembagian deviden
·
Ketentuan-ketentuan lain yang
terkait dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3. Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan
Menteri Kehakiman untuk mencari status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9
Undang-Undang Perseroan Terbatas Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan
dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan
pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika hal itu ditolak,
Menteri Kehakiman akan memberikan keputusan dengan alasan dalam jangka waktu 60
hari itu juga.
4. Wajib wajib
Akta profesoran / Anggaran Dasar PT mengatur SK pengesahan dari
Menteri Kehakiman. Daftar isi diperlukan 30 hari sampai tanggal pengesahan PT
atau tanggal diterimanya laporan.
5. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Ketika pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, maka
direksi akan dilakukan pada tambahan dalam Berita Negara (TBN) paling lambat 30
hari sejak pendaftaran.
Struktur organisasi terdiri dari pemegang saham, direksi, dan
komisaris. Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan
wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan
sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan
Sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Hak (huruf) Ayat (1) Perubahan Anggaran Dasar di tetapkan oleh RUPS, ayat (2)
Usul denda dalam Anggaran Dasar RUPS.
1. RUPS
Perusahaan Terbatas sebagai salah satu bentuk usaha ekonomi
memiliki organ-organ spesifik. Organ pertama disebut Rapat Umum (RUPS),
yang untuk umum semua keputusan umum PT. Organisasinya adalah anggota yang
bertanggung jawab atas kebijaksanaan-keputusan yang telah ditetapkan
RUPS. Dan berlaku adalah untuk pengawas untuk dan atas nama pemegang
saham.
Pemegang kedaulatan tertingi, di dalam masyarakat ada anggiwa yang mengatakan bahwa pemegang kedaulatan dalam PT Ada di tangan pemegang saham. Beredarnya adagium di atas masalah dilatarbelakangi oleh kultur, sebagian besar lapisan masarakat kita yang tidak bisa atau tidak sudi memisahkan antara urusan pribadi dan rusan tugas. Kerap jabatan yang sedang disandang untuk tujuan pribadi. Di dalam perusahaan, untuk memberikan keputusan di dalam perseroan. Yang yang yang yang an an bisa perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan Sesungguhnya di dalam perusahaan, pemegang saham tidak memiliki kekuatan sama sekali. Para pemegang saham baru memiliki kekuasaan atas PT bila mereka sudah berada dalam satu pertemuan atau ruang pertemuan yang dinamakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Status hukum keepusan RUPS yang tidak bisa ditentang oleh RUPS sebagai pemegang peran utama dalam PT dan bukan pemegang saham. Dana saham di luar forum RUPS tidak memiliki kekuatan apa-apa lagi terhadap perseroan, yang menjerat hubungan yang paling berkuasa. Rapat Umum Pemegang Saham tertibkan dalam PT memiliki kewenangan untuk pertama menetapkan umum PT. . Mengangkat dan memberhentikan.... Status hukum keepusan RUPS yang tidak bisa ditentang oleh RUPS sebagai pemegang peran utama dalam PT dan bukan pemegang saham. Dana saham di luar forum RUPS tidak memiliki kekuatan apa-apa lagi terhadap perseroan, yang menjerat hubungan yang paling berkuasa. Rapat Umum Pemegang Saham tertibkan dalam PT memiliki kewenangan untuk pertama menetapkan umum PT. . Mengangkat dan memberhentikan.... Status hukum keepusan RUPS yang tidak bisa ditentang oleh RUPS sebagai pemegang peran utama dalam PT dan bukan pemegang saham. Dana saham di luar forum RUPS tidak memiliki kekuatan apa-apa lagi terhadap perseroan, yang menjerat hubungan yang paling berkuasa. Rapat Umum Pemegang Saham tertibkan dalam PT memiliki kewenangan untuk pertama menetapkan umum PT. . Mengangkat dan memberhentikan.... Rapat Umum Pemegang Saham tertibkan dalam PT memiliki kewenangan untuk pertama menetapkan umum PT. . Mengangkat dan memberhentikan.... Rapat Umum Pemegang Saham tertibkan dalam PT memiliki kewenangan untuk pertama menetapkan umum PT. . Mengangkat dan memberhentikan....
Kewenangan RUPS untuk menetapkan kewajiban umum PT dapat disimpulkan dari bunyi rumusan pasal 63 Undang-undang Perseroan Terbatas Tahun 1995. Disana mengatakan bahwa RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Dewan dan anggota, dalam Batas yang ditentukan undang-undang dan Anggaran Dasar / Akte Pendirian. Sedangkan kekuatan RUPS untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan dan Presiden dalam rumusan pasal 80, 91, 95 dan 1001.
Pemegang kedaulatan tertingi, di dalam masyarakat ada anggiwa yang mengatakan bahwa pemegang kedaulatan dalam PT Ada di tangan pemegang saham. Beredarnya adagium di atas masalah dilatarbelakangi oleh kultur, sebagian besar lapisan masarakat kita yang tidak bisa atau tidak sudi memisahkan antara urusan pribadi dan rusan tugas. Kerap jabatan yang sedang disandang untuk tujuan pribadi. Di dalam perusahaan, untuk memberikan keputusan di dalam perseroan. Yang yang yang yang an an bisa perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan perseroan Sesungguhnya di dalam perusahaan, pemegang saham tidak memiliki kekuatan sama sekali. Para pemegang saham baru memiliki kekuasaan atas PT bila mereka sudah berada dalam satu pertemuan atau ruang pertemuan yang dinamakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Status hukum keepusan RUPS yang tidak bisa ditentang oleh RUPS sebagai pemegang peran utama dalam PT dan bukan pemegang saham. Dana saham di luar forum RUPS tidak memiliki kekuatan apa-apa lagi terhadap perseroan, yang menjerat hubungan yang paling berkuasa. Rapat Umum Pemegang Saham tertibkan dalam PT memiliki kewenangan untuk pertama menetapkan umum PT. . Mengangkat dan memberhentikan.... Status hukum keepusan RUPS yang tidak bisa ditentang oleh RUPS sebagai pemegang peran utama dalam PT dan bukan pemegang saham. Dana saham di luar forum RUPS tidak memiliki kekuatan apa-apa lagi terhadap perseroan, yang menjerat hubungan yang paling berkuasa. Rapat Umum Pemegang Saham tertibkan dalam PT memiliki kewenangan untuk pertama menetapkan umum PT. . Mengangkat dan memberhentikan.... Status hukum keepusan RUPS yang tidak bisa ditentang oleh RUPS sebagai pemegang peran utama dalam PT dan bukan pemegang saham. Dana saham di luar forum RUPS tidak memiliki kekuatan apa-apa lagi terhadap perseroan, yang menjerat hubungan yang paling berkuasa. Rapat Umum Pemegang Saham tertibkan dalam PT memiliki kewenangan untuk pertama menetapkan umum PT. . Mengangkat dan memberhentikan.... Rapat Umum Pemegang Saham tertibkan dalam PT memiliki kewenangan untuk pertama menetapkan umum PT. . Mengangkat dan memberhentikan.... Rapat Umum Pemegang Saham tertibkan dalam PT memiliki kewenangan untuk pertama menetapkan umum PT. . Mengangkat dan memberhentikan....
Kewenangan RUPS untuk menetapkan kewajiban umum PT dapat disimpulkan dari bunyi rumusan pasal 63 Undang-undang Perseroan Terbatas Tahun 1995. Disana mengatakan bahwa RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Dewan dan anggota, dalam Batas yang ditentukan undang-undang dan Anggaran Dasar / Akte Pendirian. Sedangkan kekuatan RUPS untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan dan Presiden dalam rumusan pasal 80, 91, 95 dan 1001.
2. Direktur
Sruktur organisasi PT (Persero) dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasal 5 ayat (1) Pengurusan
BUMN dilakukan oleh Direksi. (2) Pengorganisasian yang bertanggung jawab
penuh atas pengurusan BUMN untuk tujuan dan tujuan BUMN dan juga BUMN, baik
dalam maupun luar pengadilan. (3) Dalam melakukan tugas-tugasnya,
anggota-anggota yang membutuhkan melaksankan prinsip-prinsip, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertangungjawaban, dan kewajaran.
Pasal 6.
Pasal 6.
1. (1). Pengawasan BUMN dilakukan oleh
Komisaris dan Dewan Pengawas.
2. (2). Komisaris dan Dewan Pengawas
bertanggung jawab atas pengawasan atas BUMN dan tujuan BUMN.
3. (3). Dalam melaksanakan tugas-tugasnya,
Komisaris dan Dewan Pengawas harus menulis Anggaran Dasar BUMN dan
Kewajiban-kewajiban serta kewajiban melaksanakan prinsip-prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, dan kewajaran.
Pasal (7)
Para anggota Pengurus, Komisaris dan Pengawas tidak dapat mengambil keputusan dari pihak lain baik langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain yang sah.
Lazimnya dalam akta pendirian PT untuk yang pertama kalinya para pendiri ditetapkan sebagai pengurus. Pada hakekatnya Direkturnya yang melakukan pengurus, tetapi hal ini tidak dapat selalu demikian. Adakalanya pangkat manajer diberikan kepada orang yang tidak melakukan pekerjaan pengurus, sedangkan pekerjaan pengurus tanggung kepada dewan pengurus.
Para anggota Pengurus, Komisaris dan Pengawas tidak dapat mengambil keputusan dari pihak lain baik langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain yang sah.
Lazimnya dalam akta pendirian PT untuk yang pertama kalinya para pendiri ditetapkan sebagai pengurus. Pada hakekatnya Direkturnya yang melakukan pengurus, tetapi hal ini tidak dapat selalu demikian. Adakalanya pangkat manajer diberikan kepada orang yang tidak melakukan pekerjaan pengurus, sedangkan pekerjaan pengurus tanggung kepada dewan pengurus.
Para pegawai yang bekerja di PT tidak dapat disebut pengurus dalam
arti kata undang-undang. Pengurus untuk selanjutnya ditetapkan oleh Rapat
Umum Peran Saham (RUPS). Berdasarkan undang-undang, yang membahas dengan
pengurus, hanya mereka yang ditunjuk oleh Rapat Umum (RUPS) untuk waktu
tertentu baik bergaji atau tidak, untuk memimpin PT dalam melakukan
undang-undangnya, dan bertanggung jawab sepenuhnya untuk Rapat Umum Album
Saham.
Dengan demikian maka struktur PT adalah RUPS sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Anggota Dewan Pengurus, yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan. Disebut ditegaskan di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT Pasal 2 adalah Rapat Umum, Saham dan Komisaris. Penegasan Pasal di atas sama dengan yang ditegaska dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 13, Organ Perseroan adalah RUPS, Direksi dan Komisaris.
Dengan demikian maka yang disebut dengan Perusahaan yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (2), yaitu Perusahaan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang dapat terbilang dalam paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dikuasai oleh Negara Republik Indonesia yang bertujuan membawa keuntungan. Namun demikian, terdapat perbedaan yang mendasar sebagaiman di tegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 1Tahun 1995 tentang PT yang, Perusahaan Terbatas yang disebut perseroa adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. , dan persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang ini dan juga peraturan pelaksanaannya.
Rapat Umum Pemegang Saham atau (RUPS), hal ini dinegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 1Tahun 1995 tentang PT bahwa, Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang sangat penting dalam masalah dan yang tidak disebut untuk Dewan atau Komisaris. Dengan demikian idektik dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (13) UU, yang kemudian disebut RUPS, adalah organ Persero yang masuk dalam daftar Pendahuluan Dalam P & P. atau komisaris.
Direktur, yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (4) UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT yang, merupakan organisasi yang bertanggung jawab penuh untuk semua tujuan dan tujuan perusahaan serta dalam hubungan dengan pihak-pihak terkait. . Ketentuan ini juga identik dengan ketentuan pada Pasal 1 ayat (9) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang merupakan badan usaha yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk tujuan dan tujuan BUMN, serta dalam hal baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dengan demikian maka struktur PT adalah RUPS sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Anggota Dewan Pengurus, yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan. Disebut ditegaskan di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT Pasal 2 adalah Rapat Umum, Saham dan Komisaris. Penegasan Pasal di atas sama dengan yang ditegaska dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 13, Organ Perseroan adalah RUPS, Direksi dan Komisaris.
Dengan demikian maka yang disebut dengan Perusahaan yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (2), yaitu Perusahaan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang dapat terbilang dalam paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dikuasai oleh Negara Republik Indonesia yang bertujuan membawa keuntungan. Namun demikian, terdapat perbedaan yang mendasar sebagaiman di tegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 1Tahun 1995 tentang PT yang, Perusahaan Terbatas yang disebut perseroa adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. , dan persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang ini dan juga peraturan pelaksanaannya.
Rapat Umum Pemegang Saham atau (RUPS), hal ini dinegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 1Tahun 1995 tentang PT bahwa, Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang sangat penting dalam masalah dan yang tidak disebut untuk Dewan atau Komisaris. Dengan demikian idektik dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (13) UU, yang kemudian disebut RUPS, adalah organ Persero yang masuk dalam daftar Pendahuluan Dalam P & P. atau komisaris.
Direktur, yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (4) UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT yang, merupakan organisasi yang bertanggung jawab penuh untuk semua tujuan dan tujuan perusahaan serta dalam hubungan dengan pihak-pihak terkait. . Ketentuan ini juga identik dengan ketentuan pada Pasal 1 ayat (9) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang merupakan badan usaha yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk tujuan dan tujuan BUMN, serta dalam hal baik di dalam maupun di luar pengadilan.
3. Komisaris
Www.djpp.depkumham.go.id Tentang Pasal 1 ayat (5) UU No. 1 Tahun
1995 tentang PT yang merupakan anggota badan yang melakukan pengawasan secara
umum dan khusus. Selanjutnya penegasan itu juga identik dengan penegasan
dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (7) bahwa,
tanggung jawab yang berkaitan dengan pengawasan dan pengawasan.
Maksud dan tujuan persero sarana yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 12 bahwa, maksud dan tujuan pendirian adalah:
a. menyediakan barang dan / atau jasa yang tinggi dan berdaya saing kuat;
b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ditegaskan juga dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT Pasal 2 yang, Kegiatan ini harus sesuai dengan tujuan dan juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Kewenangan RUPS ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14:
(1). Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh citra yang dimiliki oleh negara dan berlaku untuk pemegang saham dan tidak ada dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
(2) Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak subtitusi untuk perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.
(3). Pihak yang menerima kuasa sebagaiman ajakan dalam ayat (2), Wajib untuk mendapatkan jabatan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS tentang:
Maksud dan tujuan persero sarana yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 12 bahwa, maksud dan tujuan pendirian adalah:
a. menyediakan barang dan / atau jasa yang tinggi dan berdaya saing kuat;
b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ditegaskan juga dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT Pasal 2 yang, Kegiatan ini harus sesuai dengan tujuan dan juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Kewenangan RUPS ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14:
(1). Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh citra yang dimiliki oleh negara dan berlaku untuk pemegang saham dan tidak ada dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
(2) Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak subtitusi untuk perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.
(3). Pihak yang menerima kuasa sebagaiman ajakan dalam ayat (2), Wajib untuk mendapatkan jabatan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS tentang:
1. Ubah jumlah modal
2. Perubahan anggaran dasar
3. Rencana penggunaan laba
4. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
terpisah, serta pembubaran Persero
5. Investasi dan pembiayaan jangka panjang;
6. Kerja sama Persero;
7. Pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;
8. Pengalihan penjara.
Pasal 32:
(1). Dalam anggaran dasar dapat ditentukan untuk memberikan kontribusi bagi para nasabah dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2). Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Dengan demikian dalam struktur organ Perseroan Terbatas dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PT dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN hampir bisa sama, hanya pada tanggal-tanggal tertentu PT. undang-undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
(1). Dalam anggaran dasar dapat ditentukan untuk memberikan kontribusi bagi para nasabah dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2). Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Dengan demikian dalam struktur organ Perseroan Terbatas dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PT dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN hampir bisa sama, hanya pada tanggal-tanggal tertentu PT. undang-undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Ø Aspek Pemasaran (Berhubungan Dengan Pemasaran,
Promosi, Produk)
1. Pengertian Pemasaran
Pemasaran yaitu kegiatan kebutuhan & keinginan konsumen
(penyelidikan / pencarian), membuat barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan dan
keinginan konsumen (produk), menentukan tingkat harga (harga), promosinya
produk-produk konsumen (promosi), dan mendistribusikan produk ke tempat
konsumen (tempat).
Apa yang dihasilkan, dibutuhkan dan dibeli oleh konsumen.
Philip Kotler ,
menglaim adalah kegiatan manusia yang bekerja untuk memperlancar
dan menyempurnakan pertukaran . Dengan demikian Mereka dapat
diartikan dalam kegiatan-kegiatan yang meliputi perencanaan,
penentuan harga, promosi dan distribusi barang atau jasa yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Produk yang dihasilkan dari perusahaan adalah bagian yang lain
dari kegiatan lainnya, oleh karena itu. Jika naik naik atau permintaan
pasar meningkat maka akan perlu perusahaan, namun saat ini akan dapat berakibat
dengan kemunduran perusahaan atau dapat berakibat bangkrut dan akan sangat
menarik bagi berdirinya perusahaan. Selain itu juga akan membahas
masalah-masalah di bagian lain yang juga akan disentri, seperti yang digunakan
pada saat ini.
Gangguan yang dapat terjadi. Gugurkan: Gugurkan: Gugurkan Gugus
Tugas lain yang akan menghasilkan lebih banyak lagi atau lebih yang akan jadi
akan menjadi masa edar yang kadaluarsa. Maka dari situlah sangat
dipentingkan, dalam hal ini harus dipikirkan dengan keputusan sematang
mungkin. Pentingnya perencanaan dalam kontak Dapat mempengaruhi rencana
alirannya barang dan jasa. Oleh sebab itu, harus ada analisis tentang apa
yang akan dilakukan dan yang akan datang. Dari isi dari mereka.
Isi perubahan:
1) Analisis jalan lengkunagn dan contoh pasar.
2) Menentukan Strategi.
3) Menentukan Teknik Bekerja, juga
4) Mampu mengembangkan.
Selain itu hal-hal yang dapat digunakan dalam Kegiatan Itu adalah
harus melakukan pada data yang ada di permukaan, fakta dan asumsi yang
benar. Kemudian yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
Hal-hal yang perlu informasi dalam.
1) targetnya adalah marketnya.
2) Dimana letak lokasi.
3) Berapa daya serapnya.
4) Cara cara produksi yang efektif dan efisien.
5) Cara cara mendistribusiannya.
6) udah tetan pas harga.
7) Bagaimana dengan saingan yang ada.
8) Tepatkan analisis SWOT-nya.
9) Bagaimana sumber daya manusianya, dan
10) Apa saja fasilitas yang tersedia.
2. Aspek Pemasaran
Perencanaan Pemasaran mencakup beberapa langkah, yaitu;
·
Menentukan kebutuhan &
keinginan pelanggan (dengan melakukan riset pasar).
·
Memilih pasar sasaran
khusus. Ada 3 jenis pasar Target khusus:
·
Pasar individual
·
Pasar khususSegmentasi
·
pasarMenempatkan Tangan dalam
persaingan.
Ada enam strategi pemenuhan Permintaan dari lingkungan (dan masuk
ke strategi dari bauran):
1. Berorientasi pada pelanggan.
2. Kualitas
3. Kenyamanan
4. Inovasi
5. Kecepatan (penempatan produk & respon
keinginan konsumen)
6. Pelayanan & kepuasan pelanggan.
Ø PRODUK
Produk memiliki siklus hidup yang terdiri dari pengembangan,
pengenalan, pertumbuhan, penjualan, kematangan, kejenuhan dan penurunan.
Ø HARGA
Faktor-faktor yang harus berseragam lain;
·
Barang dan jasa
·
Permintaan & penawaran
pasar
·
Antisipasi volume pasar
·
Harga pesaing
·
Kondisi keuangan
·
Lokasi usaha
·
Fluktuasi disebutkan
·
Faktor psikologis pelanggan
1. Bunga kredit dan bentuk kredit
2. Sensitivitas harga pelanggan (elastisitas
Permintaan)
Ø STRATEGI PEMASARAN (BAGI USAHA BARU)
·
Penetrasi pasar, dengan
memperbesar volume penjualan dan periklanan
·
Pengembangan pasar,
meningkatkan penjualan dengan pengenalan produk pada pasar baru.
·
Pengembangan produk, produk
modifikasi yang ada untuk meningkatkan penjualan.
·
Segmentasi pasar, produk yang
diproduksi berdasarkan segmennya.
Ø TEKNIK PENENTUAN HARGA
Produk baru, tujuan untuk:
·
Menghasilkan produk yang dapat
ditentukan oleh klien, tidak peduli berapa.
·
Memuakanuang pasar sebagai
akibat tumbuhnya persaingan.
·
Diperoleh laba.
Ø UNTUK BARANG KONSUMSI:
·
Harga dibawah pasar untuk
produk yang sama
·
Harga di atas harga pasar
·
Harga sama dengan harga pasar.
Ø UNTUK BARANG INDUSTRI:
·
Strategi Cost-Plus Pricing:
Dengan menambahkan margin laba terhadap biaya-biaya langsung.
·
Biaya langsung & formulasi
harga: Tidak termasuk biaya overhead pabrik
·
Penentuan Harga jual model
rumah utama: Dengan menghitung besar dari total penjualan yang merupakan
variabel biaya.
·
Untuk jasa: Menentukan harga
berdasarkan bahan yang digunakan untuk tenaga kerja dan tenaga.
Ø PROMOSI
Bertujuan:
·
Menginformasikan barang / jasa
yang dihasilkan pada konsumen
·
Membujuk manusia agar mau
membeli barang / jasa yang dihasilkan.
·
Mempengaruhi konsumen agar
tertarik pada barang / jasa yang kita hasilkan.
Ø BEBERAPA JENIS PROMOSI
·
Iklan (media cetak &
elektronik)
·
Promosi penjualan (pameran)
·
Wiraniaga (dengan produk sampel
ke konsumen)
·
Pemasaran langsung (langsung
menghubungi konsumen)
·
Humas (mempublikasikan barang
melalui pamflet dsb)
Ø KIAT PEMASARAN USAHA BARU
·
Peluang Pasar
·
Barang dan jasa apa yang paling
dibutuhkan konsumen?
·
Berapa banyak yang mereka
butuhkan?
·
Kualitas mana yang paling
tepat?
·
Berapa kali
·
Tempat yang tepat
·
Banyak barang yang dibutuhkan
·
Target yang ingin dicapai
3. Pengelolaan Usahan dan Strategi Kewirausahaan
Pemasaran merupakan kegiatan-kegiatan kebutuhan dan keinginan
konsumen ( Probe ), Menghasilkan Barang ( Produk ),
Menetukan Harga ( Harga ), Mendistribusikan barang dan jasa
( Tempat ), kemudian Mepromosikan ( Promosi )
barang dan jasa tersebut.
Menurut peggy lambing dan charles L. Kuehl (2000: 153), keunggulan
bersaing perusahaan baru terletah pada perusahaan dengan hal-hal berikut:
·
Kualitas yang lebih baik
·
Harga yang lebih murah dan bisa
di tawarkan
·
Lokasi yang lebih coco, lebih
dekat, lebih cepat
·
Seleksi barang dan jasa yang
lebih menarik
·
Pelayanan yang lebih baik dan
memuaskan konsumen
·
Kecepatan, baik dalam pelayanan
maupun penyaluran barang.
Zimmerer (1996: 117), bagi perusahaan baru yang cocok untuk
menerapkan sstrategi market driven (dorongan pasar). Strategi ini dibangun
pada f0ndasi berikut,
·
Orientasi konsumen
Usaha baru yang berhasil pada umumnya memusatkan perhatian pada
pengembangan kepribadian yang berorientasi kepada kepuasan pemangku
kepentingan.
·
Kualitas
Agar berhasil dalam konteks global untuk perisahaan untuk
memperhatikan kualitas barang dan jasa serta pelayanan. Lialitas telah
menjadi tujuan utama di seluruh dunia, yang kemudian terintegrasi dalam jadikan
bagian dari budaya perusahaan.
·
Kenyamanan
Untuk mengetahui kenyamanan, dilakukan dengan cara menempatkan
informasi kepada pelanggan, misalnya apa yang mereka inginkan dan dari layanan
yang diberikan perusahan
Ø Pembauran Pemasaran
·
Kebutuhan dan keinginan
konsumen
·
Menghasilkan barang atau jasa
melalui Product Life Cycle
·
Mentukan harga
·
Mendistribusikan barang dan
jasa
·
Mempromosikan
4. Produk (Produk)
Perlu diingat bahwa produk selalu hidup daur ulang (siklus hidup
produk), yang terdiri atas pengembangan tahap, pengenalan tahap, pertumbuhan
penjualan, kematangan, kejenuhan, dan penurunan.
Prinsip pengembangan produk meliputi kesederhanaan, integritas,
fokus pada orang, berdaya juang, kreatifitas, dan risiko.
1) Tahap Pengembangan
Pengembangan produk baru menjadi bagian terpenting dalam pemaran.namunikian ,
dalam tahap pengembangan produk ini sering timbul yang besar dan 80% produk
gagal (zimmerer, 1996: 124).
2) Tahap Pengenalan
Pada tahap ini, produk baru baru ini masih belum terjawab, produk
baru dan masih menerobos pasar yang sudah ada dan bersaing dengan produk yang
sudah ada.untuk memperkenalkan produk baru ini, promosi dan
periklanan harus lebih gencar agar produk ini dirancang oleh konsumen terutama
Masyarakat potensial.karena Biaya produk pada tahap ini relatif besar, pada
saat ini keuntungan bisanya negatif.
3) Tahap Pertumbuhan.
Setelah barang-barang dikenal oleh konsumen, mereka juga akan
mengalami pertumbuhan penjualan.
4) Tahap Kematangan
Pada tahap kematangan, volume penjualan terus meningkat dan margin
laba mencapai puncaknya, tetapi kemudian terjadi persaingan masuk ke
kepasar.maksudnya produk-produk yang sudah barang tentu menyebaabkan menurunnya
hasil penjualan.
5) Tahap Kejenuhan
Pada tahap ini pnjualan mencapai puncaknya dan konsumen mulai
menggunakan produk tersebut, oleh sebab itu, pada tahap awal inovasi produk
harus dimulai.
6) Tahap Penurunan
Ini adalah hasil akhir dari penjualan, produk lama mulai diobral
dan cuci gudang, margin otomatif laba juga turun secara drastis.
Ø Aspek K euangan (B erhubungan
DENGAN M anajemen K euangan )
Laporan keuangan atau biasa disebut juga sebagai laporan tahunan
dalam UUPT Atur pada BAB IV, Bagian kedua yang terdiri atas Pasal 66-69 yang
dicakup sebagai berikut.
1. Pasal 66 ayat (1) UUPT membentuk penyampaian
laporan keuangan oleh direksi kepada Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya
disebut RUPS). Lowongan perusahaan membuat laporan perjamuan untuk
tempat-tempat yang diinginkan, setelah selesai ditelaah oleh dewan komisaris
baru kemudian disampaikan kepada RUPS dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.
2. Pasal 66 ayat (2) UUPT mengatur apa saja yang
bisa dimasukkan dalam laporan tahunan. Laporan tahunan itu harus memuat
Sebuah. Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya
akhir tahun buku yang baru lampau dalam sebuah buku dengan tahun sebelumnya,
laporan laba dari tahun buku yang membahas, laporan arus kas, dan deposito,
serta catatan atas laporan keuangan;
b. Laporan tentang kegiatan perseroan;
c. Laporan pelaksanaan tanggungan sosial dan lingku ngan;
d. Hal-hal yang terjadi selama tahun buku yang memperkuat
kegiatan usaha perseroan;
e. Laporan tentang tugas yang telah dilaksanakan oleh dewan
komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. Daftar anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
g. Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau
honorarium dan tunjangan untuk anggota dewan komisaris untuk tahun yang baru
lampau.
3. Pembuatan laporan berdasarkan Pasal 66 ayat
(2). Dalam Pasal 66 ayat (3) laporan keuangan. Yang berjudul dengan
"standar keuangan" mengacu pada Pasal 66 ayat (3) adalah standar yang
ditetapkan oleh Organisasi Profesi Akuntansi Indonesia yang diakui pemerintah
Republik Indonesia.
4. Pasal 66 ayat (4) UUPT pendaftaran bagi atau
ke arah yang mungkin diaudit, yaitu laporan keuangan dan laporan laba rugi yang
telah diaudit itu, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan-undangan.
5. Pasal 67 ayat (1) UUPT membentuk penandatangan
laporan tahunan. Laporan dalam konteks dalam Pasal 66 ayat (1) oleh semua
anggota direksi dan semua anggota dewan komisaris yang menerbitkan buku-buku
yang berbicara dan tersedia di kantor sejak tanggal yang sama RUPS untuk dapat
diperankan oleh pemegang saham. Pada Pasal 67 ayat (3) UUPT menegakkan
penerapan anggapan hukum (rechtsvermoeden, praduga hukum) yang menyebutkan
anggota direksi dan anggota dewan yang tidak sesuai dengan ketentuan tahunan
tersebut. Berarti lamanya hubungan ini, dia sepenuhnya ikut memikul
tanggung jawab hukum atas kebenaran yang diseleksi dalam laporan tahunan.
6. Pasal 68 ayat (1) UUPT membentuk kewajiban
direksi untuk menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik untuk diaudit,
mengelola:
Sebuah. Kegiatan untuk tanggung jawab adalah menghimpun atau
mengalirkan dana masyarakat;
a. Meiliki kerjasama dengan persero
b. Sudah terkontribusi dengan persero
c. Perseroan terbuka
d. Perusahaan merupakan persero
e. Perusahaan memiliki aset dan / atau jumlah peredaran usaha
dengan jumlah nilai sedikit Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah); Menurut Pasal 68 ayat (6) UUPT, jumlah ini bisa
dikurangi. Namun demikian, ketentuan yang berlaku dengan Peraturan
Pemerintah (PP).
f. Diwajibkan oleh aturan penulisan-undangan.
7. Pasal 69 ayat (1) UUPT memuat ketentuan
tentang laporan pertanggungjawaban termasuk pengesahan laporan keuangan dan
laporan kewajiban dewan komisaris yang dilakukan oleh RUPS.
8. Pasal 69 ayat (3) UUPT sebarang anggota
direksi dan anggota dewan komisaris bertanggung jawab secara finansial laporan
keuangan yang disediakan tidak benar atau menyesatkan. Dalam penjelasan
Pasal 69 ayat (3), laporan keuangan yang dihasilkan harus mencerminkan
keadaan. Laporan keuangan yang disediakan tidak benar dan / atau menyesatkan,
anggota direksi dan anggota dewan bertanggung jawab atas pihak yang
dirugikan. Akan tetapi, anggota direksi dan anggota komisaris “dibebaskan”
dari tanggung jawab tersebut dengan syarat, mereka dapat menentukan keadaan itu
bukan karena kesalahannya.
Sesuai peraturan dalam Pasar Modal yang dikeluarkan dalam Pasal 69
ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (selanjutnya
disebut sebagai UUPM). Penjelasan Pasal 69 ayat (1) UUPM yang berlaku umum
yaitu prinsip yang relevan adalah Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntansi Indonesia dan praktik akuntansi lainnya yang lazim di
pasar modal.
Referensi:
Komentar
Posting Komentar